This is default featured slide 1 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat

This is default featured slide 2 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat

This is default featured slide 3 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat

This is default featured slide 4 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat

This is default featured slide 5 title

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat

Kamis, 24 November 2011

Organisasi Politik


1.       LATAR BELAKANG
Organisasi politik adalah suatu kelompok yang bergerak atau berkepentingan dalam proses politik . organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan nasional pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah . organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan , partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum , dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik nya . dalam pengertian yang lebih luas , suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan lengkap . politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan , khususnya dalam negara . pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik . politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional. Organisasi politik dalam bidang partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai memainkan peran penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan oleh Schattscheider (1942), “Political parties created democracy”. Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties”.
Dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan “checks and balances”. Akan tetapi jika lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya dalam menjalankan fungsinya masing-masing, maka yang sering terjadi adalah partai-partai politik yang rakus atau ekstrim lah yang merajalela menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan.
partai politik adalah merupakan salah satu saja dari bentuk pelembagaan sebagai wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas dalam masyarakat demokratis. Di samping partai politik, bentuk ekspresi lainnya terjelma juga dalam wujud kebebasan pers, kebebasan berkumpul, ataupun kebebasan berserikat melalui organisasi-organisasi non-partai politik seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas), organisasi non pemerintah (NGO’s), dan lain-lain .
Pada periode awal kemerdekaan , partai politik di bentuk dengan derajat kebebasaan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik Bahkan, banyak juga calon-calon independen yang tampil sendiri sebagai peserta pemilu 1955.  Sistem multi partai terus dipraktikkan sampai awal periode Orde Baru sejak tahun 1966. Padal pemilu 1971, jumlah partai politik masih cukup banyak. Tetapi pada pemilu 1977, jumlah partai politik mulai dibatasi hanya tiga saja. Bahkan secara resmi yang disebut sebagai partai politik hanya dua saja, yaitu PPP dan PDI. Sedangkan Golkar tidak disebut sebagai partai politik, melainkan golongan karya saja. Baru di masa reformasi kebebasan berpartai kembali dibuka dan tiba-tiba jumlah partai politik meningkat tajam sesuai dengan tingkat keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia. Sistem multi partai ini tentu sangat menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidentil untuk bekerja efektif. Hal itu, terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan BJ. Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati sampai ke pemerintahan SBY jiilid 1 maupun jilid 2 dewasa ini. Keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektifitas pemerintahan, termasuk pemerintahan SBY-Boediono yang ada sekarang. sistem yang dianggap paling sesuai dengan maksud UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum. Implikasi lebih lanjut dari sistem suara terbanyak itu tentu di masa depan (mulai tahun 2014), peranan individu wakil rakyat akan berkembang menjadi semakin penting. Sementara itu, peranan partai politik sebagai organisasi dalam penentuan nomor urut menjadi semakin kurang penting. Dalam jangka panjang, siapa saja yang berkeinginan menjadi wakil rakyat haruslah lebih dekat kepada rakyat daripada menghabiskan waktu menjadi pengurus partai politik yang diharapkan dapat menjamin diperolehnya nomor urut calon dengan nomor kecil.

2.PERMASALAHAN
·         Kelemahan partai politik
·         Partai politik indonesia pasca repormasi

3.       LANDASAN TEORI
Partisipasi politik warga negara diartikan sebagai penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam bidang politik. Bentuk-bentuk partisipasi warga negara konvensial : Pemberian suara (Votting) , Diskusi politik, Kegiatan kampanye , Membentuk atau bergabung dengan kelompok kepentingan , Komunikasi individual dengan pejabat politik . bentuk non konvensial : Pengajuan petisi , Berdemonstrasi, mogok dan kofrontasi , Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda; perusakan, pemboman, pembakaran , Tindakan kekerasan politik terhadap manusia; penculikan, pembunuhan/pembantaian, perang dan revolusi.
Partisipasi politik setiap orang itu berbeda-beda , ada dua faktor yang mempengahuri partisipasi politik seseorang adalah :
o    Kesadaran politik yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara , kesadaran ini mencakup pengetahuan , minat dan perhatian seseorang terhadap masyarakat dan politik tempat ia hidup .
o    Kepercayaan politik yaitu sikap dan kepercayaan seseorang terhadap pemerintahannya , apakah ia menilai pemerintahan dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak .  
Bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Samuel Huntington dan Joan M.Nelson ada 4 bentuk diantaranya adalah : kegiatan pemilihan , lobbying , kegiatan organisasi , mencari koneksi ,dan tindakan kekerasan . sedangkan tipe-tipe partisipasi politik nya yaitu : partisipasi politik aktif ( kesadaran dan kepercayaan politik yang tinggi ) , partisipasi politik apatis ( kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah ) , partisipasi politik pasif ( kesadaran politik rendah dan kepercayaan politik rendah ) , partisipasi politik militan radikal ( kesadaran politik tinggi tapi kepercayaan politik rendah ) .  Contoh-contoh organisasi dibidang politik adalah Indische Partij berdiri sebagai suatu organisasi yang radikal dan merupakan partai politik pertama di Indonesia yang berdasarkan jiwa nasionalisme yang tinggi untuk mencapai kemerdekaan Indonesia sebagai national home bagi semua ketrurunan bumiputra, belanda, cina, arab, dan lain sebagainya, yang mengakui Hindia sebagai tanah air dan kebangsaanya. Inilah paham yang dahulu disebut indish nationalisme yang pada hari kemudian menjadi paham dari Perhimpunan Indonesia dan PNI , Partai Komunis Indonesia Paham Marxisme datang ke Indonesia pada masa Perang Dunia I yang dimulai oleh H. J. F.M. Sneevliet yang merupakan seorang pemimpin buruh negeri Belanda dan anggota sociaal democratische arbeiderspartij (SDAP) atau Partai Buruh Sosial Demokrat. Semula ia hanya bekerja sebagai staf redaksi disebuah surat kabar Soerabajaasch Handeelslad kemudian pindah ke Semarang tahun 1913 menjadi sekretaris pada semarangse Handelsvereeneging. Baginya pindah ke semarang merupakan suatu keuntungan dimana disana terdapat Vereeneging van Spoor en Tramweg Personeel (VSTP) yaitu serikat buruh tertua di Indonesia dan menjadi ketuanya. Partai Komunis Indonesia Paham Marxisme datang ke Indonesia pada masa Perang Dunia I yang dimulai oleh H. J. F.M. Sneevliet yang merupakan seorang pemimpin buruh negeri Belanda dan anggota Sociaal democratische Arbeiderspartij (SDAP) atau Partai Buruh Sosial Demokrat. Semula ia hanya bekerja sebagai staf redaksi disebuah surat kabar Soerabajaasch Handeelslad kemudian pindah ke Semarang tahun 1913 menjadi sekretaris pada semarangse Handelsvereeneging. Baginya pindah ke semarang merupakan suatu keuntungan dimana disana terdapat Vereeneging van Spoor en Tramweg Personeel (VSTP) yaitu serikat buruh tertua di Indonesia dan menjadi ketuanya. Setelah kegagalan PKI menjadi partai terlarang akibat pemberontakannya maka dirasakan perlu adanya wadah baru penyalur aspirasi rakyat. Gagasan pertama muncul dari Ir. Sukarno pada tahun 1925 mendirikan Algemeene Studie Club di Bandung. Landasan pergerakannya adalah Nasionalisme,Islamisme, dan Marxisme, yang dianggap dapat menjadi landasan pegaerakan nasional secara garis besar dan sebagai alat pemersatu pergerakan rakyat. Tujuan dari PNI adalah bekerja untuk kemerdekaan Indonesia yang dapat dicapai dengan azas percaya pada diri sendiri artinya memperbaiki keadaan politik, ekonomi, sosial dengan kekuatan dan kebiasaan sendiri antara lain dengan mendirikan sekolah, poliklinik, bank nasional, koperasi dll. Maka dari itu PNI tidak mau turut serta dalam kegiatan pemerintah.
Ada dua macam langkah yang ditempuh oleh PNI untuk memperkuat diri dan pengaruhnya dalam masyarakat yaitu: Intern yaitu usaha terhadap lingkungan sendiri dengan mengadakan kursus, mendirikan sekolah, bank nasional dll. Ekstern yaitu usaha memperkuat opini publik terhadap tujuan PNI antara lain melalui rapat-rapat umum, surat kabar Banteng Priangan dan Persatuan Indonesia.


4.       PEMBAHASAN MASALAH
Kelemahan partai poltik
Adanya organisasi itu, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi partai cenderung bersifat oligarkis. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri. Seperti dikemukakan oleh Robert Michels sebagai suatu hukum besi yang berlaku dalam organisasi bahwa :
“Organisasilah yang melahirkan dominasi si terpilih atas para pemilihnya, antara si mandataris dengan si pemberi mandat dan antara si penerima kekuasaan dengan sang pemberi. Siapa saja yang berbicara tentang organisasi, maka sebenarnya ia berbicara tentang oligarki”.
Untuk mengatasi berbagai potensi buruk partai politik seperti dikemukakan di atas, diperlukan beberapa mekanisme penunjang. Pertama, mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalui partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Pengaturan mengenai hal ini sangat penting dirumuskan secara tertulis dalam anggaran dasar (constitution of the party) dan anggaran rumah tangga partai politik bersangkutan yang ditradisikan dalam rangka “rule of law”.
Di samping anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, sesuai tuntutan perkembangan, perlu diperkenalkan pula sistem kode etika positif yang dituangkan sebagai “Code of Ethics” yang dijamin tegaknya melalui dewan kehormatan yang efektif. Dengan begitu, di dalam dinamika internal organisasi partai, berlaku tiga dokumen sekaligus, yaitu “Code of Law” yang tertuang dalam anggaran dasar (constitution of the political party), “Code of Conduct” (code of organizational good conducts) yang tertuang dalam anggaran rumah tangga, dan “Code of Ethics” dalam dokumen yang tersendiri. Dengan demikian, norma hukum, norma moral, dan norma etika diharapkan dapat berfungsi efektif membangun kultur internal setiap partai politik. Aturan-aturan yang dituangkan di atas kertas, juga ditegakkan secara nyata dalam praktek, sehingga prinsip ‘rule of law’, dan ‘rule of ethics’ dapat sungguh-sungguh diwujudkan, mulai dari kalangan internal partai-partai politik sebagai sumber kader kepemimpinan negara.
Di dalam ketiga kode normatif tersebut tersedia berbagai prosedur kerja pengurus dan hubungannya dengan anggota, pengaturan mengenai lembaga-lembaga internal, mekanisme hubungan lembaga-lembaga, serta mekanisme penyelesaian konflik yang elegan dan dapat dijadikan pegangan bersama. Dengan begitu setiap perbedaan pendapat dapat disalurkan secara baik dan konflik dapat diatasi agar tidak membawa kepada perpecahan yang tidak demokratis dan biasanya kurang beradab (uncivilised conflict).
Kedua, mekanisme keterbukaan partai melalui mana warga masyarakat di luar partai dapat ikut-serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai aspirasi mereka. Karena itu, pengurus hendaklah berfungsi sebagai pelayan aspirasi dan kepentingan bagi konstituennya.               Untuk itu, diperlukan perubahan
paradigma dalam cara memahami partai dan kegiatan berpartai. Menjadi pengurus bukan lah segala-galanya. Yang lebih penting adalah menjadi wakil rakyat. Akan tetapi, jika menjadi status sebagai menjadi faktor penentu terpilih tidaknya seseorang menjadi wakil rakyat, maka setiap orang tentu akan berlomba-lomba menjadi pengurus dan bahkan pimpinan puncak partai politik.
Akibatnya, menjadi pengurus dianggap keharusan, dan kelak dapat sekaligus menjadi wakil rakyat. Dua-duanya dirangkap sekaligus, dan untuk seterusnya partai politik hanya akan berfungsi sebagai kendaraan bagi individu para pengurusnya untuk terus mempertahankan posisi sebagai wakil rakyat atau untuk meraih jabatan-jabatan publik lainnya. Kepengurusan partai politik di masa depan memang sebaiknya diarahkan untuk menjadi pengelola yang profesional yang terpisah dan dipisahkan dari para calon wakil rakyat. Mungkin ada baiknya untuk dipikirkan bahwa kepengurusan partai politik dibagi ke dalam 3 (tiga) komponen, yaitu (i) komponen kader wakil rakyat, (ii) komponen kader pejabat eksekutif, dan (iii) komponen pengelola profesional. Ketiganya diatur dalam struktur yang terpisah, dan tidak boleh ada rangkap jabatan dan pilihan jalur. Pola rekruitmen dan promosi diharuskan mengikuti jalur yang sudah ditentukan dalam salah satu dari ketiga jalur tersebut.
Jika seseorang berminat menjadi anggota DPRD, atau DPR, maka ia diberi kesempatan sejak awal untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Partai atau yang dapat disebut dengan nama lain, yang disediakan tersendiri strukturnya dalam kepengurusan Partai. Sedangkan kader yang berminat duduk di lembaga eksekutif tidak duduk di Dewan Perwakilan, melainkan duduk dalam Dewan Kabinet atau yang disebut dengan nama lain. Di luar kedua struktur itu, adalah struktur kepengurusan biasa yang dijabat oleh para profesional yang digaji oleh partai dan tidak dimaksudkan untuk direkruit menjadi wakil rakyat ataupun untuk dipromosikan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan.
Ketiga kelompok pengurus tersebut hendaknya jangan dicampur aduk atau terlalu mudah berpindah-pindah posisi dan jalur. Kalaupun ada orang yang ingin pindah jalur karena alasan yang rasional, maka hal itu dapat saja dimungkinkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga tidak justru menjadi ‘stimulus’ bagi kaum ‘oportunis’ yang akan merusak rasionalitas kultur demokrasi dan ‘rule of law’ di dalam partai. Untuk mendorong agar mekanisme kepengurusan dan pengelolaan partai menjadi makin baik, pengaturannya perlu dituangkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainya. Hal itu tidak cukup hanya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
Mekanisme pertama dan kedua tersebut di atas, berkaitan dengan aspek internal organisasi partai politik. Di samping itu, diperlukan pula dukungan iklim eksternal yang tercermin dalam, yaitu:
Ketiga, penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan publik (public services), serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan negara. Dengan adanya pelayanan umum yang baik disertai keterbukaan dan akuntalitas pemerintahan dan penyelenggara negara lainnya, iklim politik dengan sendirinya akan tumbuh sehat dan juga akan menjadi lahan subur bagi partai politik untuk berkembang secara sehat pula.
Keempat, berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik. Media pers adalah saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas. Peranannya dalam demokrasi sangat menentukan. Karena itu, pers dianggap sebagai “the fourth estate of democracy”, atau untuk melengkapi istilah “trias politica” dari Montesquieu, disebut juga dengan istilah “quadru politica”.
Kelima, kuatnya jaminan kebebasan berpikir (freedom of thought), dan berekspresi (freedom of expression), serta kebebasan untuk berkumpul dan beorganisasi secara damai (freedom of peaceful assembly and association). Pada intinya kebebasan dalam peri kehidupan bersama umat manusia itu adalah bermula dari kebebasan berpikir (freedom of thought). Dari kebebasan berpikir itu lah selanjutnya berkembang prinsip-prinsip “freedom of belief”, “freedom of expression”, “freedom of assembly”, “freedom of association”, “feedom of the press”, dan sebagainya dan seterusnya. Oleh sebab itu, iklim atau kondisi yang sangat diperlukan bagi dinamika pertumbuhan dan perkembangan partai politik di suatu negara, adalah iklim kebebasan berpikir. Artinya, partai politik yang baik memerlukan lahan sosial untuk tumbuh, yaitu adanya kemerdekaan berpikir di antara sesama warga negara yang akan menyalurkan aspirasi politiknya melalui salah satu saluran yang utama, yaitu partai politik.
Dalam sistem ‘representative democracy’, biasa dimengerti bahwa partisipasi rakyat yang berdaulat terutama disalurkan melalui pemungutan suara rakyat untuk membentuk lembaga perwakilan. Mekanisme perwakilan ini dianggap dengan sendirinya efektif untuk maksud menjamin keterwakilan aspirasi atau kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dalam sistem perwakilan, kedudukan dan peranan partai politik dianggap sangat dominan .


PARTAI POLITIK INDONESIA PASCA REPORMASI


Pada periode awal kemerdekaan, partai politik dibentuk dengan derajat kebebasan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik. Bahkan, banyak juga calon-calon independen yang tampil sendiri sebagai peserta pemilu 1955. Sistem multi partai terus dipraktikkan sampai awal periode Orde Baru sejak tahun 1966. Padal pemilu 1971, jumlah partai politik masih cukup banyak. Tetapi pada pemilu 1977, jumlah partai politik mulai dibatasi hanya tiga saja. Bahkan secara resmi yang disebut sebagai partai politik hanya dua saja, yaitu PPP dan PDI. Sedangkan Golkar tidak disebut sebagai partai politik, melainkan golongan karya saja.
Baru di masa reformasi kebebasan berpartai kembali dibuka dan tiba-tiba jumlah partai politik meningkat tajam sesuai dengan tingkat keanekaragaman yang terdapat dalam masyarakat majemuk Indonesia. Sistem multi partai ini tentu sangat menyulitkan bagi penerapan sistem pemerintahan presidentil untuk bekerja efektif. Hal itu, terbukti dalam pemerintahan yang terbentuk di masa reformasi, mulai dari pemerintahan BJ. Habibie, pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan pemerintahan Megawati sampai ke pemerintahan SBY jiilid 1 maupun jilid 2 dewasa ini. Keperluan mengakomodasikan kepentingan banyak partai politik untuk menjamin dukungan mayoritas di parlemen sangat menyulitkan efektifitas pemerintahan, termasuk pemerintahan SBY-Boediono yang ada sekarang.
Namun demikian, di masa depan, terutama mulai pemilu 2014 kelak, tentu keadaannya akan berubah semakin baik. Sejalan dengan tahap-tahap konsolidasi sistem politik yang dilakukan sebagai respons atas banyaknya pengalaman pahit selama periode sepuluh tahun reformasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan satu kebijakan penting, yaitu pemilihan umum dengan sistem suara terbanyak sebagai sistem yang dianggap paling sesuai dengan maksud UUD 1945 mengatur tentang pelaksanaan pemilihan umum.
Implikasi lebih lanjut dari sistem suara terbanyak itu tentu di masa depan (mulai tahun 2014), peranan individu wakil rakyat akan berkembang menjadi semakin penting. Sementara itu, peranan partai politik sebagai organisasi dalam penentuan nomor urut menjadi semakin kurang penting. Dalam jangka panjang, siapa saja yang berkeinginan menjadi wakil rakyat haruslah lebih dekat kepada rakyat daripada menghabiskan waktu menjadi pengurus partai politik yang diharapkan dapat menjamin diperolehnya nomor urut calon dengan nomor kecil.
Akibat positifnya adalah (i) para wakil rakyat akan semakin dekat dengan rakyat dan karena itu akan lebih menjamin keterwakilan aspirasi rakyat di lembaga perwakilan rakyat, dan (ii) kepengurusan partai politik akan berkembang menjadi semakin profesional. Menjadi pengurus partai politik tidak lagi menarik. Yang justru lebih penting adalah bagaimana membuat diri anda dikenal oleh para calon pemilih sehingga pada saat pemilu nanti, anda dapat memperoleh kemungkinan yang lebih besar untuk terpilih. Akibat lebih lanjut adalah bahwa partai politik akan lebih terurus dan diurus oleh pengurusnya, bukan saja pada saat menjelang pemilu tetapi sepanjang lima tahun masa kerja pengurus itu harus aktif menjadikan partai politik dekat kepada rakyat. Dengan demikian, pelembagaan partai politik dalam sistem demokrasi kita di masa depan dapat diharapkan berkembang semakin kuat, dan dengan begitu masa depan demokrasi kita dapat diharapkan menjadi semakin tumbuh sehat.
Demikianlah beberapa sumbang saran saya kepada pengurus Partai Amanat Nasional. Jika kecenderungan di masa depan dapat diantisipasi dengan benar dan tepat, tentu Partai Amanah Nasional akan tumbuh dan berkembang dengan sehat. Potensi partai ini untuk berkembang terbuka lebar. Di tengah keruntuhan partai-partai lain dalam menghadapi persaingan dengan partai SBY, penurunan kursi PAN dapat dikatakan sangat tipis, bahkan dapat dikatakan tidak signifikan. Artinya, kinerja PAN dalam pemilu 2009 yang lalu cukup baik. Karena itu, kekuatan yang ada sekarang dapat semakin ditingkatkan di masa-masa mendatang, terutama dalam menghadapi pemilu 2014. Akan tetapi, jika kecenderungan di masa depan tidak diantisipasi secara tepat oleh Pengurus Partai Amanat Nasional, tentulah hal itu akan berpengaruh pula terhadap eksistensi partai reformasi ini di masa depan.

5.       PENUTUP
KESIMPULAN
Organisasi politik di indonesia semakin lama senakim berkembang , pada awal nya hanya ada beberapa organisasi politik yang sangat terbatas , diantaranya :
Indische Partij yang Didirikan pada 25 Desember 1912 oleh E. F. E. Douwes Dekker yang kemudian dikenal dengan nama Danudirdja Setyabuddhi. Sebelumnya dia juga telah mendirikan organisasi lain yang didirikannya tahun 1898 yaitu Indische Bond sebagai organisasi kaum indo dan eropa di Indonesia.
Perhimpunan Indonesia yang didirikan oleh orang-orang Indonesia yang tinggal di belanda pada tahun 1908, semulai bernama Indische Vereeniging. Beberapa tokoh pendirinya adalah Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto. Tujuan dibentuknya adalah sebagai bentuk untuk memajukan kepeningan bersama yang berasal dari orang-orang Indonesia yang tinggal di Belanda serta hubungan dengan Indonesia.
Partai Komunis Indonesia Paham Marxisme datang ke Indonesia pada masa Perang Dunia I yang dimulai oleh H. J. F.M. Sneevliet yang merupakan seorang pemimpin buruh negeri Belanda dan anggota Sociaal democratische Arbeiderspartij (SDAP) atau Partai Buruh Sosial Demokrat.
Partai Nasional IndonesiaSetelah kegagalan PKI menjadi partai terlarang akibat pemberontakannya maka dirasakan perlu adanya wadah baru penyalur aspirasi rakyat. Gagasan pertama muncul dari Ir. Sukarno pada tahun 1925 mendirikan Algemeene Studie Club di Bandung. Landasan pergerakannya adalah Nasionalisme,Islamisme, dan Marxisme, yang dianggap dapat menjadi landasan pegaerakan nasional secara garis besar dan sebagai alat pemersatu pergerakan rakyat.    Dari yang diatas organisasi politik di indonesia terbatas tetapi sekarang semakin banyak organisasi politik yang ada di indonesia semakin berkembang  organisasi politik.