"Kami menduga awalnya milik LHI dan diganti dengan nama orang lain," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat (10/5/2013).
Pada Senin dan Selasa kemarin tim KPK hendak mengambil enam mobil di kantor DPP PKS yakni Nissan Navara, Mitsubishi Grandis, VW Caravelle, Pajero Sport, Toyota Fortuner, Mazda CX 9. Saat ini dari enam mobil tersebut hanya Pajero dan Mazda CX-9 yang beratasnamankan Luthfi.
Namun dua kali upaya KPK itu gagal karena dihalang-halangi oleh petugas setempat. PKS menyebut KPK tidak membawa surat penyitaan,sedangkan KPK menyatakan sebaliknya. Meski begitu KPK masih menilai persoalan tersebut hanyalah merupakan salah paham.
"Kami masih meyakini ini merupakan salah paham. Mungkin mereka shock karena ada penyitaan" ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat (10/5/2013).
Meski begitu Bambang menyatakan KPK masih belum akan menerapkan Pasal 21 UU 20 Tahun 2001 tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Pasal ini sebelumnya pernah dikenakan pada tersangka Ari Muladi yang menghalangi penyidikan kasus SKRT di Dephut.
"Kami belum berpikir menggunakan Pasal 21, karena ini saya lihat soal salah komunikasi," ujar Bambang.
(fjp/rvk)
0 komentar:
Posting Komentar